Telp.+62 813-1234-5453 WhatsApp+62 813-1234-5453

office@bahoriahoenpartners.com Senin–Jumat 08.00–16.00, Sabtu 08.00–12.00 WIB

Manajemen Pajak Strategis

Mengalihkan tanah dan bangunan: hitung pajaknya sebelum tanda tangan

PPh final, BPHTB, dan PPN bisa mengubah hitungan sebuah transaksi. Kenali bebannya sejak tahap negosiasi.

Dalam penjualan aset, penyelesaian utang dengan penyerahan aset, atau tukar-menukar aset, beban pajak sering baru dihitung setelah harga disepakati. Akibatnya transaksi menjadi lebih mahal dari rencana atau memicu sengketa di kemudian hari.

Pajak yang lazim muncul

  • PPh final atas pengalihan hak bagi pihak yang mengalihkan, dengan tarif umum 2,5% dari nilai bruto sesuai PP No. 34 Tahun 2016.
  • BPHTB bagi pihak yang menerima hak, dengan tarif paling tinggi 5% sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah setempat.
  • PPN bila pihak yang mengalihkan adalah Pengusaha Kena Pajak dan objeknya terutang PPN.

Mengapa struktur transaksi penting

Jual beli biasa, penyerahan aset untuk melunasi utang, dan tukar-menukar aset memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Memilih struktur yang sah dan sesuai substansi transaksi sejak awal membantu menghindari koreksi dan sanksi.

Langkah praktis

  • Pastikan status sertifikat dan nilai pasar wajar sebelum negosiasi harga
  • Simulasikan beban pajak untuk setiap alternatif struktur
  • Cantumkan pembagian beban pajak secara tegas dalam perjanjian
  • Simpan dokumen pendukung untuk menghadapi pemeriksaan

Penulis

  • Penulis

    Dr. Bahori Ahoen

    Konsultan Bisnis, Konsultan Hukum Korporasi, Kuasa Hukum Pajak, Mediator Bersertifikat, Akademisi & Dosen

Punya pertanyaan tentang topik ini?

Ceritakan persoalan bisnis atau hukum Anda secara singkat. Pertemuan pendahuluan 60 menit tanpa biaya, dengan batas tertulis, dan kami membalas dalam 1×24 jam kerja.