Telp.+62 813-1234-5453 WhatsApp+62 813-1234-5453

office@bahoriahoenpartners.com Senin–Jumat 08.00–16.00, Sabtu 08.00–12.00 WIB

Pilar III

Kepatuhan Hukum Korporasi & Kontrak

Kami memeriksa legalitas usaha dari perizinan hingga struktur kepemilikan, lalu memperkuat kontrak dan kebijakan ketenagakerjaan agar risiko sanksi dan sengketa berkurang sejak awal. Melayani klien di Jabodetabek dan kota lain, tatap muka atau online.

Untuk siapa

Perusahaan menengah dan besar, termasuk perusahaan PMA, yang ingin memastikan kepatuhan atau bersiap menghadapi investor, perbankan, dan pemeriksaan.

Layanan dalam pilar ini

  • Audit kepatuhan legalitas usaha

    Pemeriksaan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), anggaran dasar, struktur kepemilikan saham, dan kepatuhan ketenagakerjaan.

  • Perancangan ulang kontrak komersial

    Penyusunan dan peninjauan kontrak kerja sama, sewa komersial, keagenan, dan utang-piutang dengan klausul pengaman yang dapat dieksekusi.

  • Penataan hubungan ketenagakerjaan

    Skema restrukturisasi organisasi dan penyesuaian hak pekerja yang disusun untuk mengurangi risiko perselisihan hubungan industrial.

Persoalan yang sering kami tangani

  • Klausul kontrak multitafsir memicu wanprestasi mitra
  • Persiapan masuknya investor atau pembiayaan bank
  • Perizinan berusaha belum sesuai dengan kegiatan usaha
  • Restrukturisasi organisasi dan pengurangan pekerja

Cara kami menangani

  1. 01 Memeriksa dokumen legalitas, kontrak, dan kebijakan internal
  2. 02 Memetakan risiko berdasarkan tingkat urgensi
  3. 03 Menyusun perbaikan dokumen dan langkah kepatuhan
  4. 04 Mendampingi negosiasi, penandatanganan, dan pemantauan berkala

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa saja yang diperiksa dalam audit legalitas?

Akta pendirian dan perubahannya, pengesahan, NIB dan perizinan berbasis risiko, struktur kepemilikan, kontrak penting, serta kepatuhan ketenagakerjaan. Hasilnya berupa laporan temuan dan rekomendasi perbaikan.

Apakah kontrak lama bisa diperbaiki tanpa membatalkannya?

Umumnya bisa melalui adendum atau amandemen yang disepakati para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perjanjian induknya.

Kami siap membantu

Ceritakan persoalan bisnis atau hukum Anda secara singkat. Pertemuan pendahuluan 60 menit tanpa biaya, dengan batas tertulis, dan kami membalas dalam 1×24 jam kerja.