Telp.+62 813-1234-5453 WhatsApp+62 813-1234-5453

office@bahoriahoenpartners.com Senin–Jumat 08.00–16.00, Sabtu 08.00–12.00 WIB

Pilar IV

Restrukturisasi Utang & Penyelamatan Aset

Ketika beban bunga terus berjalan dan agunan terancam dieksekusi, waktu sangat menentukan. Kami membantu menyusun posisi negosiasi yang didukung data arus kas riil dan pemeriksaan aset yang menyeluruh. Melayani klien di Jabodetabek dan kota lain, tatap muka atau online.

Untuk siapa

Debitur korporasi, pemilik aset properti, dan pemegang saham yang menghadapi kredit bermasalah atau ancaman kepailitan.

Layanan dalam pilar ini

  • Negosiasi dan mediasi perbankan

    Pendampingan negosiasi restrukturisasi kredit: penurunan bunga, pengurangan pokok, perpanjangan tenor, atau konversi utang.

  • Uji tuntas aset bermasalah

    Pemeriksaan simultan atas fisik bangunan, kepatuhan tata ruang, keabsahan sertifikat dan hak tanggungan, serta kelayakan finansial agunan.

  • Mitigasi kepailitan dan PKPU

    Penyusunan rencana perdamaian (homologasi) berbasis proyeksi arus kas riil untuk menjaga kelangsungan usaha.

Persoalan yang sering kami tangani

  • Agunan properti terancam dieksekusi bank
  • Kredit macet dan beban bunga terus bertambah
  • Ada permohonan PKPU atau pailit dari kreditur
  • Perlu menilai ulang nilai dan legalitas aset

Cara kami menangani

  1. 01 Memverifikasi posisi utang, agunan, dan arus kas
  2. 02 Memeriksa fisik, legalitas, dan nilai aset
  3. 03 Menyusun proposal restrukturisasi yang realistis
  4. 04 Bernegosiasi dengan kreditur atau menempuh jalur PKPU bila diperlukan

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda PKPU dan kepailitan?

PKPU memberi debitur kesempatan menawarkan rencana perdamaian kepada kreditur dalam jangka waktu paling lama 270 hari termasuk perpanjangan. Kepailitan adalah sita umum atas harta debitur yang kemudian dibereskan oleh kurator. Keduanya diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004.

Apakah restrukturisasi bisa dilakukan tanpa ke pengadilan?

Bisa. Banyak restrukturisasi diselesaikan melalui negosiasi langsung atau mediasi dengan bank. Jalur PKPU dipertimbangkan bila negosiasi tidak berhasil atau kreditur berjumlah banyak.

Kami siap membantu

Ceritakan persoalan bisnis atau hukum Anda secara singkat. Pertemuan pendahuluan 60 menit tanpa biaya, dengan batas tertulis, dan kami membalas dalam 1×24 jam kerja.