Telp.+62 813-1234-5453 WhatsApp+62 813-1234-5453

office@bahoriahoenpartners.com Senin–Jumat 08.00–16.00, Sabtu 08.00–12.00 WIB

Pilar V

Manajemen Pajak Strategis

Pengalihan aset dan restrukturisasi utang membawa konsekuensi PPh, BPHTB, dan PPN yang sebaiknya dihitung sebelum transaksi ditandatangani. Kami merancang struktur transaksi yang sah dan mendampingi Anda bila terjadi sengketa pajak. Melayani klien di Jabodetabek dan kota lain, tatap muka atau online.

Untuk siapa

Perusahaan dan pemilik aset yang merencanakan pengalihan aset atau restrukturisasi, atau sedang menghadapi pemeriksaan dan sengketa pajak.

Layanan dalam pilar ini

  • Perencanaan pajak restrukturisasi

    Perancangan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, pertukaran utang dengan aset, likuidasi aset, atau ruilslag dengan beban PPh, BPHTB, dan PPN yang sah dan terukur.

  • Pendampingan pemeriksaan dan keberatan

    Pendampingan selama pemeriksaan pajak serta penyusunan keberatan atas surat ketetapan pajak.

  • Banding di Pengadilan Pajak

    Bertindak sebagai kuasa hukum dalam banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Persoalan yang sering kami tangani

  • Rencana pengalihan aset atau restrukturisasi utang
  • Menerima surat ketetapan pajak dengan koreksi besar
  • Pemeriksaan pajak sedang berjalan
  • Keberatan ditolak dan perlu banding

Cara kami menangani

  1. 01 Memetakan transaksi dan dokumen pendukung
  2. 02 Menghitung beban pajak dari beberapa alternatif struktur
  3. 03 Menyusun dokumen transaksi yang konsisten dengan perlakuan pajaknya
  4. 04 Mendampingi pelaporan, pemeriksaan, atau sengketa

Pertanyaan yang sering diajukan

Pajak apa saja yang muncul saat mengalihkan tanah dan bangunan?

Umumnya PPh final atas pengalihan bagi pihak yang mengalihkan, BPHTB bagi pihak yang menerima sesuai peraturan daerah, dan PPN bila pihak yang mengalihkan adalah Pengusaha Kena Pajak. Besarannya bergantung pada jenis transaksi dan para pihaknya, sehingga perlu dihitung kasus per kasus.

Berapa lama waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak?

Banding diajukan paling lama tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima, sesuai UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Karena tenggatnya ketat, sebaiknya segera berkonsultasi setelah menerima keputusan.

Kami siap membantu

Ceritakan persoalan bisnis atau hukum Anda secara singkat. Pertemuan pendahuluan 60 menit tanpa biaya, dengan batas tertulis, dan kami membalas dalam 1×24 jam kerja.