PKPU atau negosiasi langsung: memilih jalan saat kredit bank menekan
Restrukturisasi utang tidak selalu harus lewat pengadilan. Berikut pertimbangan memilih antara negosiasi, mediasi, dan PKPU.
Ketika arus kas tidak lagi cukup untuk membayar angsuran, debitur korporasi pada dasarnya punya tiga jalan: bernegosiasi langsung dengan kreditur, menempuh mediasi, atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Masing-masing punya biaya, waktu, dan risiko yang berbeda.
1. Negosiasi langsung
Cocok bila kreditur sedikit dan hubungan masih baik. Bentuknya bisa penurunan bunga, perpanjangan tenor, masa tenggang, atau konversi utang. Kuncinya adalah proposal yang didukung proyeksi arus kas realistis, bukan sekadar permintaan keringanan.
2. Mediasi
Mediator netral membantu para pihak menemukan titik temu secara tertutup. Kesepakatan yang tercapai dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian agar dapat dieksekusi.
3. PKPU
PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Debitur mendapat kesempatan menawarkan rencana perdamaian kepada seluruh kreditur dalam jangka waktu paling lama 270 hari, termasuk perpanjangan. Bila rencana disetujui dan disahkan pengadilan (homologasi), rencana itu mengikat semua kreditur. Bila gagal, debitur dinyatakan pailit.
Yang perlu disiapkan
- Daftar utang, kreditur, dan agunan yang mutakhir
- Proyeksi arus kas 12 sampai 36 bulan dengan beberapa skenario
- Penilaian aset beserta status legalitasnya
- Perjanjian kredit dan korespondensi dengan bank
Penulis
-
Penulis
Konsultan Bisnis, Konsultan Hukum Korporasi, Kuasa Hukum Pajak, Mediator Bersertifikat, Akademisi & Dosen